Connect with us

DPR Akan Persempit Penafsiran Pasal Penodaan Agama

KABAR

DPR Akan Persempit Penafsiran Pasal Penodaan Agama

SYIARNUSANTARA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana akan mempersempit ruang penafsiran terhadap rumusan pasal penodaan agama. Rencana tersebut bertepatan dengan pembahasan rancangan KUHP (RKUHAP) yang tengah dibahas DPR bersama pemerintah.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan bahwa mempersempit penafsiran dilakukan untuk menghindari adanya multitafsir di masyarakat terhadap pasal penodaan agama.

Pasal penodaan agama yang sebelumnya tertuang pada Pasal 156a KUHP berbunyi, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: (a) yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, (b) dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dalam RKUHP, pasal ini tertuang dalam Pasal 348 yang berbunyi, setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Guna mempersempit ruang penafsiran, DPR dan pemerintah kembali merumuskan perbuatan-perbuatan apa saja yang masuk ke kategori penghinaan agar nanti penerapannya tidak bersifat subjektif.

“Fraksi-fraksi meminta pemerintah memberikan penjelasan terhadap pasal itu apa yang dimaksud penghinaan terhadap ajaran agama yang ada di Indonesia,” kata Arsul.

Menurutnya, semua fraksi menyetujui rumusan pasal tersebut. Sayangnya, masyarakat sipil justru menghendaki pasal tersebut dihapuskan sama sekali.

“Itu yang tidak kami sepakat. Paling tidak mayoritas fraksi tidak sepakat dengan usulan penghapusan pasal penodaan agama itu,” ujar dia.

sejauh ini, dari 786 pasal yang ada di dalam RKUHP sudah 745 pasal yang dibahas. Kendati demikian, menurut Arsul, masih ada beberapa isu yang belum disepakati dalam RKUHP tersebut, seperti soal hukuman mati dan pasal penghinaan kepada kepala negara.

Di sisi lain, Arsul mengingatkan masyarakat yang tidak puas dengan Pasal 156a KUHP soal penodaan agama karena mengganggap sebagai pasal karet dapat melakukan gugatan uji materi ke Mahmakah Konstitusi (MK).

“Pasal 156a tetap mengatur penodaan agama. Pasal ini pernah digugat ke MK pada 2010 dan 2012 karena dinilai bertentangan dengan konstitusi. Namun, memutuskan pasal itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” kata Arsul.

 

Print Friendly, PDF & Email
Continue Reading
You may also like...
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KABAR

To Top