Connect with us

Pembubaran HTI Jadi Pelajaran bagi Masyarakat Sipil

KABAR

Pembubaran HTI Jadi Pelajaran bagi Masyarakat Sipil

SYIARNUSANTARA.ID – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Penggganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarkatan (Ormas) hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat sipil yang tergabung atau hendak mendirikan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Pernyataan ini diucapkan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan ( PPP) Romahurmuziy. Menurutnya, berorganisasi dan berserikat merupakan hak seluruh warga negara.

Setiap warga negara berhak mendirikan organisasi apapun sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila. “Tentu akan menjadi pelajaran dan hikmah bagi aktivis di pergerakan lain. Ke depan kalau ingin mendirikan ormas, berserikat, berkumpul harus sejalan dengan Pancasila dan NKRI,” ujar Romi, panggilan akrabnya.

Ia menghormati langkah pemerintah yang membubarkan HTI berdasarkan Perppu. Kendati, menurut dia, ada kekurangan dalam UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas, yakni ketiadaan aturan pembubaran ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Perppu tersebut, ujarnya, masih perlu disempurnakan karena tak ada ketentuan bahwa ormas yang dibubarkan diberi kesempatan untuk menggugat balik ke pengadilan.

“Jadi kalau sudah dibubarkan ada hak warga negara untuk pembelaan dan dilakukan si depan pengadilan. Ini yang ke depan masih perlu disempurnakan,” lanjut dia.

 

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KABAR

To Top