Connect with us

Eva Sundari: Pemerintah Tak Sewenang-wenang Bubarkan HTI

KABAR

Eva Sundari: Pemerintah Tak Sewenang-wenang Bubarkan HTI

SYIARNUSANTARA.ID – Pencabutan status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinilai sebagai langkah yang tepat dan sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas).

Wakil Ketua Kaukus Pancasila DPR RI Eva Sundari menilai langkah pemerintah dalam membubarkan HTI merupakan bentuk ketegasan pemerintah dalam menertibkan ormas anti-Pancasila dan empat pilar demokrasi, yakni Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

“Saya melihat ini sebagai ketegasan pemerintah untuk melakukan penertiban dan demokrasi kita sesuai dengan koridor empar pilar,” ujar Eva.

Di sisi lain, ujar Eva, langkah pembubaran HTI bukan merupakan bentuk kesewenang-wenangan pemerintah. Apalagi, ujarnya, pihak HTI berhak mengajukan gugatan keputusan pemerintah ke pengadilan untuk membuktikan bahwa tuduhan anti-Pancasila itu tidak benar.

Eva menambahkan, keputusan pembubaran melalui Perppu tersebut tidak meniadakan hak kebebasan berserikat terhadap anggota maupun pengurus HTI. Syaratnya, kata Eva, organisasi tersebut harus menjadikan Pancasila sebagai landasan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan tidak mempunyai agenda di luar konsensus berbangsa serta bernegara.

“Kalau ingin melanjutkan silakan AD/ART diubah dengan memasukan Pancasila sebagai dasar dan tidak mempunyai agenda di luar konsensus berbangsa dan bernegara,” kata Eva.

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KABAR

To Top