Connect with us

Menristekdikti Tawarkan Dua Opsi Buat PNS Eks HTI

KABAR

Menristekdikti Tawarkan Dua Opsi Buat PNS Eks HTI

SYIARNUSANTARA.ID – Pemerintah melalui Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi memberikan dua pilihan kepada dosen dan aparatur sipil negara (ASN atau PNS) di lingkungan perguruan tinggi yang terlibat dalam organisasi Hitbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Dosen dan PNS di lingkungan perguruan tinggi harus taat pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai yang menyatakan harus setia kepada Pancasila dan UUD 1945,” kata Menristekdikti M Nasir.

M Nasir mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Selanjutnya Kemenristekdikti menyerahkan pengawasan keterlibatan HTI kepada masing-masing kampus.

“Untuk perguruan tinggi negeri (PTN), saya serahkan pengawasan pada rektor. Sedangkan perguruan tinggi swasta (PTS), saya serahkan pada Kopertis tiap-tiap wilayah. Ada 14 Kopertis di seluruh wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia mengingatkan, apa yang sudah disampaikan jangan sampai harus diulang berkali-kali. Nasir pun memberi tenggat waktu kepada para rektor dan Kopertis untuk memberikan laporan awal terkait hasil pengawasan.

“Saya akan menanyakan perkembangan terkait data jumlah yang terlibat pada rektor dan Kopertis pada 10 Agustus mendatang, saat peringatan Hari Teknologi,” katanya.

Nasir juga mengingatkan, jika ada dosen (PNS) di PT yang terlibat HTI akan dijatuhi sanksi tegas sesuai PP nomor 53 tahun 2010.

“Tentu awalnya kami lakukan pendekatan persuasif, teguran, lalu peringatan 3 kali. Kalau masih tetap membandel, mereka disuruh memilih, tetap setia pada organisasi yang dilarang atau kembali ke-‘pangkuan’ pemerintah. Dan, saya yakin mereka masih tetap setia pada NKRI,” katanya.

HTI dibubarkan pemerintah dengan melakukan pencabutan status badan hukum oleh Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pergantian Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Print Friendly, PDF & Email
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

More in KABAR

To Top